Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa dan dosen Program Studi Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam (BKPI) Fakultas Tarbiyah IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, bahwa berdasarkan Surat Edaran Dekan Fakultas Tarbiyah Nomor 266/In.40/FT/PP.00.9/09/2026 tanggal 10 September 2026, dalam rangka melestarikan nilai-nilai budaya lokal, memperkuat identitas kearifan lokal, serta sebagai ciri khas keilmuan di lingkungan Fakultas Tarbiyah, maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
1. Hari Pelaksanaan
Seluruh mahasiswa dan dosen Prodi BKPI diwajibkan mengenakan pakaian Melayu Bangka setiap hari Kamis.
2. Ketentuan Pakaian Laki-laki
- Memakai baju muslim/koko, diutamakan berwarna serasi atau polos.
- Memakai celana panjang kain formal.
- Memakai Kopyah Resam khas Bangka Belitung.
3. Ketentuan Pakaian Perempuan
- Memakai Baju Kurung Melayu dengan potongan longgar dan tidak menerawang.
- Menggunakan rok panjang kain yang serasi.
- Wajib menggunakan jilbab/busana muslimah yang rapi, sopan, dan sesuai dengan syariat Islam.
4. Pengecualian
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi mahasiswa atau dosen yang sedang melaksanakan tugas lapangan tertentu, kegiatan olahraga, atau memiliki kondisi medis khusus yang tidak memungkinkan mengenakan pakaian Melayu.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Mari bersama-sama menjaga dan melestarikan budaya Melayu Bangka serta memperkuat identitas Prodi BKPI dan Fakultas Tarbiyah.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Program Studi BKPI
Fakultas Tarbiyah
IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung